Instruksi & Penegasan Keabsahan Kepengurusan Pusat ORARI

Nomor             : 031/OP-I/ORPUS/II/2022                                                     Jakarta, 3 Februari 2022
Lampiran       : 2 berkas
Perihal         : Instruksi & Penegasan Keabsahan Kepengurusan Pusat ORARI

 

Kepada Yth:

  1. Ketua ORARI DAERAH SELURUH INDONESIA
  2. Ketua ORARI LOKAL SELURUH INDONESIA

Di Tempat.

Dengan Hormat, Sehubungan dengan adanya surat-surat yang mengatasnamakan Pejabat ORARI PUSAT, dengan ini kami sampaikan sbb :

    1. MUNAS XI ORARI telah memilih , menetapkan dan mengukuhkan DPP dan Ketua Umum ORARI masa bakti 2021 – 2026, dan kepengurusan Pusat ORARI Masa Bakti 2021-2026 yang mana telah mendapatkan pengukuhan oleh Menteri Komunikasi Dan Informatika RI No.575 Tahun 2021, tanggal 28 Desember 2021 dan telah mendapatkan persetujuan Negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU0000173.AH.01.08.TAHUN 2022, tanggal 28 Januari 2022.
    2. Bahwa sepanjang belum ada pencabutan dan/ atau perubahan terhadap dokumendokumen tersebut diatas dan sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inchract) terhadap gugatan hukum manapun dan dari siapapun, maka Pengurus ORARI Masa Bakti 2021-2026 dengan Ketua Umum H. Donny Imam Priambodo, ST,MM,M.Res – YB0DX adalah pihak yang berwenang dan sah untuk menjalankan tata laksana dan tugas-tugas organisasi termasuk pelayanan administrasi anggota yang berkaitan langsung dengan Izin Amatir Radio dan hal-hal yang menyangkut keorganisasian ORARI.
    3. Bahwa berdasarkan AD/ART ORARI terakhir hasil Munasus Tahun 2019 Pasal 13 ayat (3) dan Keputusan Ketua Umum ORARI No.: Kep-009/OP/2021 tanggal 7 Mei 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Ketua Umum ORARI Masa Bakti 2016-2021, saya sampaikan bahwa Saudara Sugeng Suprijatna – YB0SGF tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Ketua Umum ORARI sejak tanggal 26 November 2021 saat mulai Munas XI dilaksanakan, dan Kepengurusan Pusat ORARI Masa Bakti 2016-2021 telah ditetapkan Demisioner oleh forum tertinggi Organisasi yaitu MUNAS XI ORARI pada tanggal 27 November 2021.
    4. Bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Saudara Sugeng Suprijatna – YB0SGF dan/ atau individu Kepengurusan Pusat ORARI dan/ atau Pengurus Masa Bakti 2016-2021 , sepanjang berhubungan dengan dan/ atau menggunakan atribut Pengurus ORARI PUSAT tidak berlaku dan harus diabaikan.
    5. Kami mengingatkan, bahwa sampai saat ini secara defacto (fakta) dan dejure (hukum), kedudukan dan/ atau status hukum Kepengurusan Pusat ORARI Masa Bakti 2021-2026 adalah sah demi hukum. Untuk itu kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum bagi siapa saja yang menggunakan atribut ORARI Pusat tanpa ijin Pengurus ORARI Pusat Masa Bakti 2021-2026 yang sah, sesuai Pasal 263 KUH Pidana sbb:
  • Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  • Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 

  1. Menginstruksikan Ketua ORDA dan Ketua ORLOK untuk menegakkan aturan Organisasi sesuai AD/ART ORARI terhadap anggota ORARI yang terindikasi memecah belah persatuan antar anggota ORARI baik yang dilakukan secara verbal dan/ atau tulisan, baik di media luring dan/ atau media daring dan/ atau media sosial,
  2. Atas butir (6) tersebut diatas segera dilaporkan kepada ORARI Pusat secara tertulis, melalui email : sekretariat@orari.or.id , untuk dilakukan penertiban keanggotaan ORARI, dan sertai dengan bukti-bukti rekaman dan/ atau bukti-bukti valid atas tindakan ybs tersebut,
  3. Menginstruksikan Ketua ORDA dan Ketua ORLOK untuk melaporkan dengan segera kepada Ketua UMUM dan Ketua ORDA (sesuai jenjang), jika masih ada surat-surat yang mengatasnamakan ORARI Pusat dengan menggunakan Atribut ORARI yang bukan ditandatangani oleh Ketua Umum dan/ atau Pengurus Orari Pusat Masa Bakti 2021-2026.
  4. Mengingatkan Ketua ORDA untuk tidak terprovokasi oleh surat-surat yang tidak sah tersebut diatas.
  5. Segala sesuatu yang timbul yang diakibatkan mengikuti segala ajakan dan atau provokasi yang dilakukan oleh Pihak-pihak yang secara legal standing tidak sah, kami akan melakukan tindakan tegas termasuk pada pencabutan keanggotaan ORARI yang berakibat pencabutan Ijin Amatir Radio, dan pembekuan kepengurusan ORARI dan mengganti kepengurusan sesuai AD/ART ORARI.

Demikian surat instruksi dan penegasan dari kami, selamat bertugas dan tegakkan aturan Organisasi sesuai AD/ART. Terimakasih dan Salam ORARI.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 3 Februari 2022

ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA

KETUA UMUM,

 

H.DONNY IMAM PRIAMBODO, ST., MM.,M.Res

YB0DX – NRI : 2021000789

Translate »