Cara Menjadi Anggota ORARI

BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR ?

    1. Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
    2. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
    3. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
    4. Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta.
    5. Calon peserta login dengan akun yang telah terverifikasi
    6. Klik “Permohonan Baru UNAR”
    7. Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
  • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah
  • Scan KTP (file max 512 kb)
  • Surat Keterangan dari Orang Tua atau Wali atau Kepala Sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun (unggah pada kolom file persyaratan)
  1. Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia UNAR akan diterbitkan email konfirmasi.
  2. Calon peserta melakukan konfirmasi untuk mengikuti ujian negara amatir radio
  3. Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 

APAKAH YANG HARUS DILAKUKAN CALON PESERTA JIKA PERMOHONAN MENGIKUTI UNAR DITOLAK SAAT PROSES VERIFIKASI ?

Calon peserta mengecek notifikasi alasan penolakan dari Panitia Pelaksana UNAR, dan wajib melengkapi/memenuhi persyaratan sesuai notifikasi yang disampaikan. Calon peserta melakukan proses mendaftar ulang UNAR melalui akun e-licensing yang sama (telah dibuat sebelumnya).

PERSIAPAN AGAR LULUS UNAR

SDPPI telah menyiapkan fasilitas belajar elektronik (eLearning) bernama SeeNow yang terinspirasi dari salah satu Bahasa Daerah di Indonesia yaitu sinau (baca si-na-u) yang berarti belajar. Fasilitas tidak berbayar (gratis) ini dapat di akses pada alamat seenow.postel.go.id .

Peserta sangat di sarankan untuk belajar melalui fasilitas ini, mempersiapkan diri dengan menguji kemampuannya berulang-ulang agar dapat memastikan diri untuk lulus pada UNAR yang akan di tempuh.

MENGIKUTI UJIAN NASIONAL AMATIR RADIO (UNAR)

Penyelenggaraan UNAR di lakukan oleh DitJen SDPPI yang dilaksanakan oleh Setiap Balai Monitor ataupun Loka Monitor  Spektrum Frekuensi Radio di seluruh Indonesia.

  1. Peserta mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah di pilih.
  2. Membawa berkas yang di sebutkan di atas (Huruf A, nomor 10), membawa identitas diri, serta mengetahui password akun nya (Huruf A, nomor 2),
  3. Mengikuti UNAR tidak dapat di wakilkan.
  4. Peserta di beri kesempatan untuk menjawab soal-soal yang di berikan tanpa di perbolehkan untuk mengabaikan satu soalpun.
  5. Di berikan satu kali kesempatan mengulang bila nilai yang di peroleh tidak mencapai batas nilai kelulusan (passing grade).
  6. Kelulusan di infomasikan seketika setelah selesai mengikuti UNAR. Namun nama panggil (callsign) di akan di infomasikan setelah seluruh kegiatan UNAR selesai di laksanakan.

BAGAIMANA BILA TELAH LULUS UNAR, UNTUK MENDAPATKAN IAR DAN APAKAH PERLU MELAKUKAN SINKRONISASI ?

Peserta lulus UNAR baik baru maupun kenaikan tingkat, IAR langsung diterbitkan dan dapat diunduh langsung dengan melakukan login menggunakan akun (username/email dan password) yang di buat pada saat registrasi UNAR. “Tidak perlu melakukan sinkronisasi dan atau registrasi ulang dengan membuat akun baru.”

 

IAR BARU

BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN IAR BARU ?

Setelah mengikuti UNAR dan dinyatakan lulus, maka IAR diterbitkan oleh sistem secara otomatis melalui akun e-licensing dan Pemegang IAR dapat mengunduh IAR, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan saat mendaftar atau sinkronisasi)
  2. Klik “Menu Riwayat IAR”
  3. Klik “Download IAR”

Catatan: IAR yang valid adalah IAR yang diterbitkan dalam bentuk elektronis yang dilengkapi tanda tangan elektronik (e-IAR). IAR yang diunduh / dowload adalah salinan / copy IAR.

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IAR SETELAH IAR BARU DITERBITKAN ?

  1. Pemegang IAR mendaftarkan keanggotaan melalui aplikasi Sistem ORARI Digital (SIORDIG) digital.orari.or.id dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya IAR.
  2. pemegang IAR dapat melakukan kegiatan radio amatir atau memancar sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018.

 APA ITU SINKRONISASI AKUN e-LICENSING ?

Sinkronisasi adalah menghubungkan akun e-Licensing yang baru dibuat dengan data IAR yang telah ada di database. Bagi yang telah memiliki akun e-Licensing pada saat mendaftar UNAR tidak perlu melakukan sinkronisasi.

 

BAGAIMANA BILA SAYA TELAH MEMILIKI IAR NAMUN DATA SAYA TIDAK ADA DI SISTEM E-LICENSING, BAGAIMANA TAHAPAN SINKRONISASI ?

    1. Registrasi akun e-Licensing
    2. Login pada akun e–Licensing yang telah terverifikasi
    3. Klik “Sinkronisasi Data IAR”
    4. Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku sesuai dengan IAR yang dimiliki
  • Klik “Cari”
  • Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
  • Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP, Scan IAR (catatan: Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
  • Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “ Simpan“
  • Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR.
  • Apabila data tidak ditemukan, agar segera melakukan koordinasi dengan ORARI Pusat.
  1. Kemudian proses di lanjukan dengan menyelesaikan administrasi di ORARI melalui aplikasi SIORDIG ( Sistim ORARI Digital) di digital.orari.or.id .

 

 BERAPA BESARAN BIAYA UNTUK UNAR, IAR PERPANJANGAN, IAR MUTASI ?

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, seluruh pelayanan Sertifikasi Operator Radio, baik Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Perizinan Amatir Radio (IAR) dan Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) sudah tidak dikenakan biaya atau gratis, mulai berlaku tanggal 18 November 2023.
  2. Berdasarkan hasil Pleno III MUNASUS ORARI tahun 2019, Biaya administrasi keanggotaan terbagi menjadi :
  3. Anggota dari hasil UNAR Baru, UNAR Ulang di tentukan sebesar Rp 570.000,-
  4. Anggota dengan IAR Perpanjangan, IAR Naik Tingkat di tentukan sebesar Rp 510.000,-
  5. Anggota dengan IAR Mutasi di tentukan sebesar Rp 510.000,- dan tidak merubah masa laku KTA sebelumnya.

BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IAR ?

    1. Proses perpanjangan masa laku IAR dapat di ajukan sejak H-60 sampai dengan H-1 sebelum masa laku IAR berakhir.
    2. Pemilik IAR mengajukan permohonan perpanjangan masa laku IAR terlebih dahulu melalui akun e-Licensing.
    3. Persyaratan perpanjangan masa laku IAR adalah Pas Foto terbaru dengan Latar belakang warna Merah dan memastikan bahwa data yang tercantum pada system eLicensing masih akurat dan dapat di pertanggung jawabkan.
    4. Persyaratan Rekomendasi Organisasi diproses melalui pengajuan Rekomendasi Organisasi. Pengajuan tersebut akan dikirimkan ke akun ORARI Pusat pada Sistem e-Licensing.
    5. Perpanjangan masa laku IAR dilakukan secara otomatis oleh sistem setelah diberikan Rekomendasi Organisasi oleh ORARI pada Sistem e-Licensing.
    6. IAR perpanjangan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan di setujui oleh SDPPI.
  • Selanjutnya pemegang IAR Perpanjangan wajib memperbaharui keanggotaan melalui aplikasi Sistem ORARI Digital (SIORDIG) digital.orari.or.id dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterbitkannya IAR.

BERAPA BIAYA UNTUK IAR PERPANJANGAN ?

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, seluruh pelayanan Sertifikasi Operator Radio, baik Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Perizinan Amatir Radio (IAR) dan Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) sudah tidak dikenakan biaya atau gratis, mulai berlaku tanggal 18 November 2023.
  2. Berdasarkan hasil Pleno III MUNASUS ORARI tahun 2019, Biaya administrasi Anggota dengan IAR Perpanjangan, IAR Naik Tingkat di tentukan sebesar Rp 510.000,-

BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT ?

Pendaftaran UNAR Kenaikan Tingkat dilakukan :

    1. Bagi yang telah memiliki akun (data IAR telah tersinkronisasi) dapat melakukan pendaftaran melalui akun tersebut, dengan langkah-langkah :
      1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
      2. Klik “Menu Riwayat IAR”
      3. Klik “Permohonan Naik Tingkat”
      4. Isi form permohonan naik tingkat, melengkapi dengan mengunggah :
        1. Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah.
        2. Scan KTP (file max 512 kb).
        3. Surat Rekomendasi Kenaikan Tingkat dari ORDa (atau lebih tinggi) yang di peroleh atas pemenuhan persyaratan Organisasi.
        4. Rekomendasi dari ORDA yang di unggah pemohon dikirimkan secara otomatis ke ORPUS untuk validasi melalui aplikasi eLicensing.
        5. Hasil validasi ORPUS akan diberikan berupa notifikasi pada Sistem.
        6. Panitia UNAR akan memverifikasi setelah Rekomendasi Kenaikan Tingkat dinyatakan valid oleh ORPUS.
        7. Pengajuan Rekomendasi Kenaikan Tingkat berlaku Fiktif Positif selama 10 hari dari tanggal pengajuan.
    1. Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia Pelaksana UNAR akan menerima email konfirmasi.
    2. Calon peserta melakukan konfirmasi email tersebut, untuk mengikuti UNAR.
    3. Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
    4. Bagi yang belum memiliki akun, maka wajib membuat akun terlebih dahulu dengan menikuti panduan CARA MENJADI ANGGOTA ORARI – SINKRONISASI AKUN eLICENSING.

BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR WNA ?

Permohonan IAR WNA diajukan oleh ORARI Pusat ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Pergunakan form yang telah di tentukan untuk mengajukan permohonan.
  • Izin Amatir Radio dari Negara asal yang masih berlaku. (Bahasa Inggris)
  • Kewarganegaan Pemohon berasal dari Negara yang telah memberlakukan azas timbal balik terkait Kegiatan Amatir Radio dengan Negara Republik Indonesia. *)
  • Passport yang masih berlaku.
  • Surat Izin Tinggal di Indonesia (KITAS/KITAP)
  • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang putih
  • Rencana Perjalanan selama berada di Indonesia.
  • Seluruh berkas di kirim ke secretariat@orari.or.id.
  • Biaya Administrasi Rp 154.000,- bila permohonan di setujui.

* )

  1. Negara yang telah memiliki Azaz Timbal Balik terkait Kegiatan Amatir Radio (Reciprocal Agreement) dengan Republik Indonesia adalah :
    1. Amerika
    2. Australia
    3. Jepang
    4. Malaysia
  2. Pemohon dari Negara yang tidak memiliki kesepakatan di atas, dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan bukti bahwa kemudahan yang sama di berikan oleh Negara yang bersangkutan bagi Warga Negara Indonesia pemegang IAR Republik Indonesia bila berkunjung ke Negara tersebut.

 

BERAPA LAMA MASA LAKU IAR WNA ?

  • IAR WNA diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang bagi yang memiliki Izin Tinggal kurang dari 3(tiga) bulan.
  • IAR WNA diberikan paling lama 1 (satu) tahun bagi Warga Negara yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dan masih berlaku lebih dari 3 (tiga) bulan. IAR dapat diperpanjang sesuai masa laku KITAS/KITAP

BAGAIMANA PERSYARATAN IAR WNA YANG DAPAT DIPERPANJANG ?

Mengajukan permohonan ke Ditjen SDPPI melalui ORARI Pusat secara online, dengan persyaratan sebagai berikut :

  • IAR WNA yang masih berlaku
  • Rekomendasi ORARI
  • Passport yang masih berlaku
  • KITAS/KITAP yang masih berlaku
  • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang putih
  • Rencana Perjalanan selama berada di Indonesia.
  • Di ajukan dalam batas waktu H-60 hingga H-10.
  • Biaya Administrasi Rp 134.000,- bila permohonan perpanjangan di setujui.

 

BAGAIMANA TAHAPAN PEMBARUAN IAR KARENA MUTASI (PERUBAHAN ALAMAT DOMISILI) ?

Permohonan Pembaruan IAR hanya dapat diajukan untuk alasan pindah alamat, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
  2. Klik “Menu Riwayat IAR”
  3. Klik “Permohonan” pada tabel callsign yang aktif
  4. Melengkapi persyaratan :
    • foto resmi terbaru dengan latar belakang
    • salinan surat keterangan pindah alamat dari Instansi yang berwenang.

Setelah di setujui, pemegang IAR mendaftarkan kembali keanggotaannya melalui aplikasi Sistem ORARI Digital (SIORDIG) digital.orari.or.id dalam waktu 30 hari kerja sejak terjadinya perubahan.

BERAPA BIAYA UNTUK IAR MUTASI ?

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, seluruh pelayanan Sertifikasi Operator Radio, baik Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Perizinan Amatir Radio (IAR) dan Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) sudah tidak dikenakan biaya atau gratis, mulai berlaku tanggal 18 November 2023.
  2. Berdasarkan hasil Pleno III MUNASUS ORARI tahun 2019, Biaya administrasi Anggota dengan IAR Mutasi di tentukan sebesar Rp 510.000,- dan tidak merubah masa laku IAR IAR ataupun Keanggotaan.

 

BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR KEHORMATAN ?

IAR Kehormatan di usulkan oleh ORARI kepada Ditjen SDPPI secara online, sebagai anggota kehormatan dengan memenuhi persyaratan :

  • KTP
  • Pas Foto Resmi Terbaru dengan latar belakang merah
  • Surat Permohonan dari ORARI Daerah.
  • Berkas Pendukung yang menunjukkan ybs masih menjabat.
  • Surat Pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dari ORARI Pusat

BAGAIMANA MASA LAKU IAR KEHORMATAN ?

Masa laku IAR Kehormatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR SEUMUR HIDUP ?

Permohonan IAR seumur hidup diajukan oleh ORARI Pusat ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :

  • WNI
  • Memiliki IAR yang masih berlaku
  • Telah berusia 60 tahun atau lebih
  • Berprestasi dengan pernyataan dari ORARI, dan
  • Masih menjadi anggota ORARI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.
  • Gunakan formulir yang telah di sediakan (hubungi ORARI Lokal/ORARI Daerah)

CATATAN:

Masa laku IAR Seumur Hidup pada akun e-Licensing tertulis 01-01-2100 (pembacaan sistem bersifat numerik), namun pada saat IAR diunduh akan tertulis masa laku SEUMUR HIDUP.

Pemegang IAR Seumur Hidup tetap wajib melaksanakan kewajiban administrasinya kepada ORARI setiap 5 tahun.

APA YANG DIMAKSUD IAR KHUSUS ?

IAR yang diberikan untuk keperluan kegiatan :

  • pengembangan dan eksperimen amatir radio,
  • DXpedition,
  • Kontes Nasional
  • Kontes Internasional,
  • IOTA,
  • EME,
  • JOTA,
  • Special Call,
  • Club Station,
  • Repeater,
  • Beacon,
  • Satelit,
  • APRS/DPRS,
  • Paket Radio,
  • Dukungan Komunikasi Penanggulangan Bencana.

Masa laku IAR Khusus diberikan sesuai dengan peruntukannya dan paling lama 1 (satu) tahun.

BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN IAR KHUSUS  ?

Pemohon mengajukan kepada ORARI Lokal untuk di teruskan ke ORARI Pusat dengan menyertakan persetujuan ORARI Daerah dengan menggunakan form yang telah di tentukan.

Permohonan IAR Khusus diajukan ke Ditjen SDPPI secara online melalui ORARI Pusat paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA BERLAKU IAR KHUSUS  ?

IAR Khusus seperti Stasiun Klub (Club Station), Stasiun Dukungan Komunikasi (DuKom), Repeater, Stasiun Pengembangan (Experiment), Stasiun Kontes Nasional, Stasiun Kontes Internasional,  Permohonan IAR Khusus perpanjangannya diajukan ke Ditjen SDPPI secara online melalui ORARI Pusat paling lambat H-60 sampai dengan H-10 sebelum masa laku IAR Khusus berakhir.

Alamat eMail yang tercantum di SIORDIG merujuk pada data di SDPPI.

Untuk merubahnya hanya dapat di lakukan di SDPPI dengan meng akses aplikasi eLicensing iar-ikrap.postel.go.id menggunakan akun masing-masing.

Hubungi Callcenter ORARI untuk di lakukan sinkronisasi ulang pada database SIORDIG bilamana perubahan eMail di SDPPI telah di lakukan.

Izin Amatir Radio (IAR) memiliki masa laku yang berbeda-beda sesuai dengan peruntukkannya :

IAR Regular                                     : 5 (lima) tahun.

IAR Kehormatan                            : 5 (lima) tahun.

IAR Seumur Hidup                         : hingga 01 Jan 2100.

IAR Khusus                                      : maximum 1 tahun.

IAR WNA (Guest Operator)          : 3 (tiga) bulan.

IAR WNA (Permanent Resident)     : 1 (satu) tahun.

Perubahan alamat domisili dengan perbedaan kode area akan merubah callsign secara otomatis. Sistem akan secara otomatis mengalokasikan tanda panggil (Callsign) khususnya Suffix sesuai dengan daerahnya masing-masing (Lampiran III Peraturan Menteri Kominfo No. 17 Tahun 2018).  Misalnya alokasi suffix untuk DI Yogyakarta adalah UA – YZ, UAA – YZZ, UAAA – YZZZ. Sedangkan alokasi suffix untuk Jawa Tengah adalah AA – TZ, AAA – PZZ, RAA – TZZ, AAAA – TZZZ. Demikian seterusnya sesuai dengan alokasi untuk daerahnya masing-masing.

Pada IAR, untuk peserta UNAR Ulang dengan status IAR sebelumnya Dicabut / Dihapus maka akan dialokasikan ulang callsign yang didapat apabila lulus UNAR.

 

LUPA AKUN

SIORDIG

Akun SIORDIG adalah Callsign.

Bilamana lupa password, silahkan  meng- akses digital.orari.or.id, kemudian gunakan opsi lupa password.

Periksa folder spam/junk jika OTP tidak masuk ke inbox eMail.

 

LUPA AKUN

eLICENSING SDPPI

OPSI 1:

  1. Mengakses iar-ikrap.postel.go.id, kemudian masuk ke menu daftar.
  2. Pastikan memilih jenis akun Izin Amatir Radio
  3. Isi kolom Nama dan Nomor KTP, akan muncul di bawah kolom Nomor KTP yang menginformasikan bahwa Nomor KTP tersebut telah tersinkronisasi dengan “nama akun” dan “email” tertentu.
  4. Kembali ke Menu sebelumnya, gunakan opsi “Lupa Password” bila perlu.

OPSI 2 :
Menghubungi Call Center SDPPI di 159 atau callcenter_sdppi@kominfo.go.id

OPSI 3 :

Mengunjungi Balai/Loka Monitor sesuai domisili, menanyakan hal tersebut kepada bagian pelayanan dengan menunjukkan identitas diri dan tidak di wakilkan.

OPSI 4 :

  1. Menghubungi Pengurus ORARI Lokal (Admin SIORDIG) untuk menanyakan eMail yang terdaftar di SIORDIG.
  2. Menggunakan email tersebut sebagai login name untuk login ke iar-ikrap.postel.go.id .
Translate »