Kasasi Ditolak MA, Gugatan Terkait Akta Perubahan ORARI Tak Diterima
JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Ir. Sugeng Suprijatna terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor 03 tanggal 25 Januari 2022.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas ORARI Pusat, Don Mery (YB1DNR), kepada awak media, Senin malam (2/11/2026), berdasarkan informasi putusan perkara Nomor 1022/Pdt.G/2025/PN Tng.
Putusan kasasi dengan Nomor 4714 K/PDT/2026 tersebut dijatuhkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan amar menolak permohonan kasasi.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), berdasarkan putusan tanggal 23 Februari 2026.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tangerang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut. Selanjutnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan penggugat.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan terhadap Akta Perubahan Perkumpulan ORARI Nomor 03 tanggal 25 Januari 2022 yang dibuat oleh David Anthony, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang.
Keterangan Humas ORARI Pusat
Don Mery (YB1DNR), selaku Kepala Biro Humas ORARI Pusat, menyampaikan informasi putusan tersebut sebagai pemberitahuan kepada seluruh anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia.
Informasi ini diharapkan menjadi rujukan bagi anggota dalam memahami perkembangan proses hukum terkait akta perubahan organisasi, dengan tetap mengedepankan persatuan, etika, dan semangat kebersamaan.
Akses informasi perkara:
https://sipp.pn-tangerang.go.id/index.php/detil_perkara
ORARI – Bersatu, Berkarya, Mendunia.
(Djarmanto-YF2DOI)
