Banten Tertib Frekuensi : Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi pada Era Tranformasi Digital
Balai Monitor (BALMON) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang, Banten, melakukan sosialisasi Penggunaan Spektrum frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi pada Era Tranformasi Digital di Ballroom Hotel Grand Zuri BSD City, Kamis (15/6/2023).
Acara dengan tajuk “ Banten Tertib Frekuensi” yang dikemas dalam bentuk workshop ini, dihadiri lebih dari 40 partisipan, termasuk pemangku kepentingan dari pemerintah daerah setempat, dan juga pengurus ORARI Daerah Banten serta Lokal Kota Tangerang Selatan. Rangkaian acara inti, dimulai dengan quiz pre-test untuk mengetahui pemahaman dari peserta, selanjutnya pemaparan materi oleh 3 pembicara, dan diakhiri dengan diskusi serta post test untuk evaluasi.
Andi Faisa, Ketua Team Monitoring dan Evaluasi Spektrum Frekuensi dari SDPPI Pusat yang hadir sebagai pembicara pertama pada kegiatan ini menerangkan, sistem pengelolaan dan penggunaan spektrum frekuensi Radio pada ranah publik harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, karena merupakan sumber daya alam yang terbatas. “Pada era tranformasi digital, pemanfaatan spektrum frekuensi telah direkatkan dengan 8 butir dasar hukum, salah satunya, Peraturan Dirjen SDPPI nomor 7 tahun 2021, tentang cara pembinaan, pengawasan, sanksi terhadap pelanggaran frekuensi radio serta perangkat tekomunikasi”. Andi juga menambahkan, “Gangguan Spektrum Frekuensi Radio (SPR) yang merugikan (harmful interference), akan membahayakan fungsi komunikasi radio navigasi atau frekuensi keselamatan, serta pemegang izin radio lainnya. Berdasarkan hasil pantauan kami, ada gangguan yang terjadi pada band HF (khususnya pada band 6, band 8 dan band 11) di wilayah perairan laut Jawa dan perairan Sulawesi”. Tandasnya.
Ade Mulyana, Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika yang menjadi pembicara kedua memaparkan Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Berstandardisasi di Era Transformasi Digital. Dalam presentasinya, dia menyampaikan “ Pada bidang komunikasi, kami telah menysusun konsep standarisasi untuk masing-masing stake holder: Regulator, Operator, Konsumen dan Manufaktur. Kepada mereka, kami meramu ketentuan sertifikasi. Ada persyaratan administerasi dan teknis untuk menerbitkan sertifikat kepada masing-masing katagori pemohon. Kami juga mengacu pada Permen Kominfo No 2 Tahun 2023, mengenai izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi standar teknis yang digunakan berdasarkan persyaratan tertentu”. Imbuhnya.
Eko Widi Atmoko, Pengelola Data Operasi dan Pelayanan Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang-Banten, yang menjadi pembicara terakhir pada forum ini merincikan jenis-jenis izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR). “ Jenis-jenis izin penggunaan SFR terbagi menjadi 5: Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Amatir Radio (IAR), Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan Izin Komunikasi Radio Nelayan (IKRAN). Semua izin diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik, yang dilengkapi dengan tanda tangan digital. Ketentuan perizinan dari masing-masing katagori berbeda satu dengan yang lainnya. Sebelum mengajukan izin, pemohon harus membuat akun layanan terlebih dahulu. Panduan pembuatan akun layanan, dapat dilihat di : https://linktr.ee/perizinanisr” Kata Eko yang juga menyandang Call Sign YC1XOW sambil mengarahkan pointer pada layar presentasinya. Dia menambahkan, “Kami juga menyediakan saluran komunikasi untuk kendala-kendala yang dihadapi oleh pemegang izin. Kami terus mencoba untuk memberikan pelayanan secara prima kepada stake holder”. Pungkasnya.
Sunu Tikno-YB1XST, Pejabat Ketua ORARI Lokal Tangerang Selatan yang hadir dalam acara ini menyampaikan apresiasinya kepada penyelenggara kegiatan. “ Event seperti ini akan menambah khazanah pengetahuan bagi kami penggiat radio amatir. Banyak hal baru yang kami dapatkan dari workshop ini, sehubungan dengan pengelolaan SFR (Spektrum Frekuensi Radio). Informasi seperti ini akan kami teruskan kepada rekan-rekan kami di tingkat lokal” Imbuhnya.
Rachmad-YB1RKZ dan Ibnu Herdhinto-YB1TOP, yang hadir pada acara ini mewakili ORDA Banten juga menyuarakan hal yang sama. “Sebagai stake holder, kita harus mengusung kegiatan Balmon untuk melakukan edukasi secara berkesinambungan melalui kegiatan amatir radio”. Jelas Rachmad. Pada kesempatan yang sama, Ibnu juga menambahkan, “Slogan Banten Tertib frekuensi harus terus digaungkan pada masing-masing lokal yang ada di daerah Banten, dengan cara menggunakan alokasi frekuensi yang sesuai dengan tingkatan masing-masing”.
MU-YC1RDH