|
|
 |
| PERUBAHAN EMAIL ADDRESS ORARI PUSAT |
PENGUMUMAN
No. Peng-01/OP/SJ/II/2010
TENTANG
PERUBAHAN EMAIL ADDRESS ORARI PUSAT
Dalam upaya meningkatkan kinerja dan efisiensi ORARI Pusat, di informasikan bahwa terhitung 1 Maret 2010, ORARI Pusat tidak lagi menggunakan e-mail address oraripst@cbn.net.id
Seluruh surat menyurat serta informasi yang ditujukan ke ORARI Pusat agar dikirimkan ke e-mail address hq@orari.or.id
Sedangkan untuk pengajuan proses perizinan yang ditujukan ke ORARI Pusat tetap menggunakan e-mail address izin@orari.or.id
Demikianlah untuk saudara maklumi. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Jakarta, 10 Februari 2010
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Sekretaris Jenderal,
Suryo Susilo, YBØJTR
|
| 48 Anggota ORARI Memperoleh IAR (Izin Amatir Radio) Secara Perdana Dari Kementerian Kominfo |
(Jakarta, 30 Januari 2010). Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, pada tanggal 29 Januari 2010 di Ditjen Postel Kementerian Kominfo telah berlangsung penyerahan 48 IAR (Izin Amatir Radio) oleh Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Postel Tulus Rahardjo (mewakili Dirjen Postel) kepada Pengurus ORARI yang dipimpin langsung oleh IGK Manila (Wakil Ketua Umum ORARI). Adapun perincian izin yang diberikan adalah sebagai berikut: tingkat siaga sebanyak 19 izin, tingkat penggalang sebanyak 7 izin dan tingkat penegak sebanyak 22 izin atau lengkapnya data nama-nama mereka yang memperoleh IAR adalah tersebut di bawah ini (antara lain seorang Jepang Kazuo Miyamura, mantan Gubernur DKI Sutiyoso, mantan Sekjen Departemen Penerangan IGK Manila dan ahli telematika Onno W.Purbo):
|
| Serah Terima IAR dari Ditjen Postel ke ORARI |
Pada hari Jum at 29 Januari 2010 telah diserahterimakan IAR yang perdana diterbitkan oleh Ditjen Postel kepada ORARI.
Pada kesempatan ini Direktur Spektrum Frekuensi Radio Ir. Tulus Rahardjo MSEE mewakili Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahterimakan IAR Wakil Ketua Umum ORARI IGK. Manila YB0AA.
Wakil Ketua Umum didampingi beberapa Pengurus ORARI Pusat juga menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Ir. Tulus Rahardjo MSEE YB0SFR selaku anggota Kehormatan ORARI.
|
| Susunan Kepengurusan ORARI Daerah Sulawesi Barat 2010-2015 |
Pada tanggal 15-16 Januari 2010 telah dilangsungkan Musyawarah Daerah I ORARI Daerah Sulawesi Barat di Mamuju. Ketua Umum ORARI Sutiyoso YB0ST dalam sambutan pembukaannya meminta agar ORARI Daerah Sulbar tetap menjaga eksitensinya di tengah kehidupan bermasyarakat sehingga organisasi ini tetap mendapat simpati dari masyarakat.
|
|
| Radio |
| Tahun 1873, ketertarikan James Clerk Maxwell, seorang ahli fisika Skotlandia, pada teori elektrtomagnetik Faraday mengawali terciptanya radio.
Kemudian dilanjutkan oleh Heinrich Hertz (Jerman) yang menemukan gelombang Hertz di tahun 1888. Terinsipirasi oleh penemuan Hertz, Guglielmo Marconi selanjutnya melakukan berbagai percobaan untuk mengirimkan gelombang radio. Puncaknya, Marconi berhasil mengirim sinyal radio melewati Lautan Atlantik pada Desember 1901. |
| SELAMAT DATANG DI KOTA KRAWANG |
| Puji syukur dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa bahwa Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Gorontalo dalam rangka memeriahkan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional ORARI Tahun 2009 di Gorontalo, akan mengadakan kegiatan SULAWESI HAM FESTIVAL IV Tahun 2009 pada tanggal 20, 21 dan 22 November 2009 sebagai lanjutan kegiatan SULAWESI HAM FESTIVAL III di Kendari Sulawesi Tenggara tahun 2007. Kegiatan ini terbuka untuk umum yang merupakan Event Nasional sebagai ajang adu ketrampilan dan silaturahim antar sesama anggota ORARI dan berbaur dengan masyarakat, hingga diharapkan segenap anggota ORARI seluruh Indonesia dan Amatir Radio negara tetangga dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Event ini merupakan agenda Orari Daerah se- Sulawesi dan Maluku dan akan melibatkan Panitia sebanyak 100 orang, Peserta ± 300 orang dari Orari Daerah se Sulawesi dan Maluku.
|
| Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 |
| Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
Penyelenggara amatir radio dilaksanakan berdasarkan IAR (Izin Amatir Radio) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, dan Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 perangkat amatir radio. Dua hal tersebut merupakan sebagian kecil dari sekian banyak ketentuan yang tersebut di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 31 Agustus 2009.
Beberapa ketentuan lain yang diatur di dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 tanda panggilan (callsign).
Tanda panggilan amatir radio ditetapkan oleh Dirjen Postel.
IAR (Izin Amatir Radio) diterbitkan menurut tingkatan sebagai berikut: Tingkat Pemula (masa berlaku izinnya 2 tahun); Tingkat Siaga (masa berlaku izinnya 3 tahun); Tingkat Penggalang (masa berlaku izinnya 5 tahun); dan Tingkat Penegak (masa berlaku izinnya 5 tahun).
Selengkapnya…PDF |
| Band Plan ORARI 2009 |
| KEPUTUSAN KETUA UMUM
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Nomor : KEP-065/OP/KU/2009
TENTANG
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO
( BANDPLAN )
KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa telah terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;
b. Bahwa sehubungan dengan itu perlu disesuaikan dan diatur lebih lanjut penggunaan segmen frekuensi dalam bentuk Surat Keputusan Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio (Bandplan).
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/ 07/2009 tertanggal 30 Juli 2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/ 08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelanggaraan Amatir Radio.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI;
4. Ketetapan Munas VIII ORARI Nomor Tap.02/MUNAS/2006 tentang Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi TAHUN 2006 – 2011
5. Keputusan Rakernas ORARI Tahun 2007 bidang Pembinaan dan Operasi
6. Hasil Konferensi IARU Region III ke 14 tahun 2009
Memperhatikan Hasil Rapat Pleno ORARI Pusat tanggal 5 Oktober 2009;
M E M U T U S K A N
Menetapkan KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO (BANDPLAN)
Pertama Mencabut Surat Keputusan Ketua Umum ORARI nomor Kep-021/OP/KU/1992 tentang Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio.
Kedua Menetapkan Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio Indonesia (Band Plan) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini.
Ketiga Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
3. Direktur Jenderal Pos dan Telekomuniksi;
4. Gubernur di Seluruh Indonesia;
5. Para Kepala UPT, Balmon & Satker Ditjen Postel
6. Pengurus ORARI Daerah se-Indonesia;
7. Distribusi A dan B ORARI PUSAT
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Oktober 2009
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Ketua Umum,
Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO – YBØST
|
|
|
|
|
|