HAM Festival dan Field Day diselenggarakan oleh atau atas nama ORARI Pusat/Daerah/Lokal
Banyak ragam kegiatan yang bisa dilakukan oleh para Amatir Radio di Indonesia, namun kita harus tahu bahwa kegiatan-kegiatan amatir radio telah diatur oleh pemerintah maupun organisasi yang membawahinya. Contoh salah satu kegiatan adalah HAM Festival dan Field Day. Perlu diketahui bahwa untuk kedua kegiatan tersebut telah diatur dalam suatu Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor KEP-48/OP/KU/2000 tanggal 31 Januari 2000, dimana sampai saat ini peraturan tersebut masih berlaku karena belum ada peraturan terbaru yang menggantikan peraturan ini.
Dalam point ketiga keputusan ini jelas mengatur bahwa HAM Festival dan Field Day diselenggarakan oleh atau atas nama ORARI Pusat/Daerah/Lokal. Sehingga untuk melaksanakan ini Para Amatir Radio bisa berkoordinasi dengan ORARI Tingkat Lokal, Daerah, maupun Pusat.
Untuk Lebih Jelasnya Ini adalah Surat Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor KEP -48/OP/KU/2000. Selamat Beraktivitas. (/2CQO)