ORARI Pusat mengeluarkan surat dengan nomor : Po-01/OP/2021 tentang Club Station, Peraturan Organisasi Amatir Radio Indonesia Tentang Club Station sebagai berikut :
Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI Yang Pindah Domisili
ORARI Pusat mengeluarkan Surat dengan Nomor B-018/OP/SJ/II/2021, yang ditujukan kepada Ketua ORARI Daerah di seluruh Indonesia, Perihal Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI Yang Pindah Domisili (Mutasi).
Dengan perpanjangan Moratorium, Anggota ORARI yang mengajukan perubahan data keanggotaan karena perpindahan domisili (mutasi) pada tanggal 1 Maret 2021 hingga 30 Juni 2021 DIBEBASKAN dari kewajiban membayar pungutan kepada anggota ORARI yang pindah domisili (mutasi).
Radiogram – Dukungan Komunikasi Natal 2019 Dan Tahun Baru 2020
Perpanjangan Masa Berlaku Invoice Kadaluwarsa-Nota Dinas SDPPI
B-154-Perpanjangan-Masa-Berlaku-InvoiceSPP-Kedaluwarsa-1NO.B-2043.D-SURAT-KELUARPemberitahuan-Perpanjangan-Masa-Berlaku-Invoice-SPP-Kedaluwarsa
Radiogram – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440H, ORARI Pusat Diliburkan
Radiogram-Sekretariat-ORPUS-Libur-Lebaran-2019Alokasi Tanda Panggil IAR Khusus Dukom Lebaran 2019
Surat-Dukom-IAR-Khusus-Angkutan-Lebaran-Tahun-2019Radiogram Dukungan Komunikasi Idul Fitri 1440H Tahun 2019
Radiogram-Dukom-Lebaran-2019Surat SEKJEN Kepada ORARI Daerah ( Pengurusan KTA)
Surat-Sekjen-kepada-ORARI-Daerah-Pengurusan-KTASurat Pengajuan IAR Khusus
Surat-Sekjen-mengenai-IAR-Khusus