PEDOMAN PENYELENGGARAAN COMMUNICATION IN RESCUE AND EMERGENCY (CORE) ORARI

Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesia, berdasarkan atas pertimbangan sebagai berikut :
a. bahwa Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor KEP 068/OP/KU/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Communications and Rescue (CORE) ORARI sudah tidak sesuai dengan substansi dasar komunikasi radio, dinamika organisasi, dan perkembangan teknologi komunikasi darurat masa kini;
b. bahwa perlu dilakukan penyesuaian penamaan sesuai maksud dan tujuan, struktur organisasi, dan mekanisme pengendalian agar pelaksanaan tugas CORE ORARI lebih efektif dan terintegrasi dengan unit kerja ORARI di semua tingkatan;
c. bahwa dianggap perlu Keputusan Ketua Umum ORARI tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN COMMUNICATION IN RESCUE AND EMERGENCY (CORE) ORARI dituangkan dalam Keputusan Ketua Umum ORARI.

Untuk selanjutnya, Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesia, memutuskan, menetapkan yaitu : KEPUTUSAN KETUA UMUM ORARI NOMOR SKEP- 063/ORPUS/KETUM/2025
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN COMMUNICATION IN RESCUE AND
EMERGENCY (CORE) ORARI

Dan, dengan berlaku nya keputusan dimaksud maka :
* Surat Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor KEP 68/OP/KU/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
* Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Communication in Rescue and Emergency (CORE) ORARI sebagaimana tersebut dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Bahwa SK dimaksud telah dikirim ke ORDA-ORDA, kiranya sudah pula di distribusikan ke ORLOK masing-masing.

Terlampir Surat Keputusan : NOMOR SKEP- 063/ORPUS/KETUM//2025, tertanggal 13 November 2025.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

BERSATU BERKARYA MENDUNIA
Sabtu, 15 November 2025
Organisasi Amatir Radio Indonesia
Humas

 

 

Translate »